Deskripsi Mengenai Konsep Etika dan Hukum
Pengertian Etika
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir,
kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam
Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika,
antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau
norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk
bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga
diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam
suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan
metodis
Dalam
bukunya An Introduction to Ethics, W. Lilie memberi definisi “etika”
sebagai ilmu pengetahuan normatif mengenai kelakuan manusia dalam
kehidupannya di masyarakat. Dari pendapat tersebut—juga pendapat ahli-ahli yang
lain, dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu pengetahuan normatif yang
menjadi bagian dari filsafat moral. Ketiga hal ini dapat dihubungkan sebagai
berikut; etika merupakan filsafat moral dan filsafat moral adalah bagian dari
filsafat yang disebut filsafat praktis. Dan berbicara tentang filsafat maka tak
dapat dilepaskan dari konteks asal-usulnya sebagai ilmu pengetahuan karena
kedudukan filsafat yang menjadi induk ilmu pengetahuan. Drs. Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
Etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan
manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus
dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian diwujudkan dalam
bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip prinsip moral yang ada pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan
sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional
umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi)
itu sendiri. Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya
dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit
professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada
saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukannya.
Pengertian Profesi
serta Profesi Hukum
Profesi adalah pekerjaan tetap
sebagai pelaksanaan fungsi kemasyarakatan berupa karya pelayanan yang
pelaksanaannya dijalankan secara mandiri dengan komitmen dan keahlian
berkeilmuan dalam bidang tertentu yang pengembangannya dihayati sebagai
panggilan hidup dan terikat pada etika umum dan etika khusus (etika profesi)
yang bersumber pada semangat pengabdian terhadap sesama demi kepentingan umum,
serta berakar dalam penghormatan terhadap martabat manusia (respect for
human dignity). Jadi, profesi itu berintikan praktis ilmu secara
bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi seorang
warga masyarakat. Pengembanan profesi mencakup bidang-bidang yang berkaitan
dengan salah satu dan nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental, seperti
keilahian (imam), keadilan (hukum), kesehatan (dokter), sosialisasi/pendidikan
(guru), informasi (jurnalis).
Hukum adalah norma yang mengatur segala aspek kehidupan
masyarakat. Tugas utama profesional hukm adalah mengartikan undang-undang
secara cermat dan tepat. Di samping itu, profesional hukum juga harus mampu
membentuk undang-undang baru sesuai dengan semangat dan rumusan tata hukum yang
telah berlaku. Keahlian yang diperlukan adalah kemampuan teoritis dan teknis
yang berakar pada pengetahuan yang mendalam tentang makna hukum, dan
membuktikan kemampuan diri menanamkan perasaan hukum dalam masyarakat sebagai
bagian dari kebudayaan bangsa.
Profesional hukum yang bertugas di bidang perundang-undangan
berusaha agar undang-undang yang dibuat itu tepat dan berguna. Pada kesempatan
ini prinsip-prinsip etika (ketaatan moral)digunakan sebagai ukuran hukum yang
baik. Apabila pembentuk undang-undang tidak dibekali dengan ketaatan moral,
maka undang-undang buatannya itu tidak lebih dari nasihat atau petunjuk belaka,
tidak memiliki kekuatan apa-apa. Profesi hukum mempunyai
fungsi dan peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan Pengayoman hukum
berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan
mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (memenuhi asas
legalitas dalam Negara hukum). Setiap profesi hukum dalam menjalankan tugasnya
masing-masing harus senantiasa menyadari, bahwa dalam proses pemberian
Pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan
dan kebenaran yang sesuai dengan jiwa Negara kita yang bersifat integralistik
dan kekeluargaan.
Profesi hukum adalah profesi untuk
mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani
kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun
finansial). Hal ini dikarenakan Ketertiban berkeadilan
adalah kebutuhan dasar manusia; dan Keadilan merupakan Nilai dan keutamaan yang
paling luhur serta merupakan unsur esensial dan martabat manusia.
Pengemban profesi
hukum itu mencakup 4 (empat) bidang karya hukum, yaitu:
1.
Penyelesaian konflik secara formal (peradilan
yang melibatkan profesi hakim, Advokat, dan Jaksa)
2.
Pencegahan konflik (perancangan hukum)
3.
Penyelesaian konflik secara informal (mediasi,
negoisasi)
4.
Penerapan hukum di luar konflik.
Eksistensi Etika Profesi Hukum
Pameo "ubi societas ibi ius" (dimana ada masyarakat,
disana ada hukum) sebenarnya mengungkapkan bahwa hukum adalah suatu gejala
sosial yang bersifat universal. Dalam setiap masyarakat, mulai dari yang paling
modern sampai pada masyarakat yang primitif, terdapat gejala sosial yang
disebut hukum, apapun namanya. Bentuk dan wujudnya berbeda-beda, tergantung pada
tingkat kemajemukan dan peradapan masyarakat yang bersangkutan. Istilah-istilah
yang bermunculan di masyarakat pun tidak berbeda dengan apa dengan apa yang
dialami dengan istilah hukum, yakni seiring dengan perkembangan (dinamika) yang
terjadi dalam realitas kehidupan masyarakat. Di tengah masyarakat terdapat
pelaku-pelaku sosial, politik, budaya, agama, ekonomi, dan lainnya, yang bisa
saja melahirkan istilah-istilah atau makna varian sejalan dengan tarik menarik
kepentingan. Perkembangan istilah-istilah yang diadaptasikan dengan dinamika
sosial budaya masyarakat kerapkali menyulitkan kalangan ahli-ahli bahasa,
terutama bila dikaitkan dengan penggunaan bahasa yang dilakukan di lingkungan
jurnalistik media cetak. Perkembangan pers yang mengikuti target-target
globalisasi informasi, industrialisasi atau bisnis media, dan transformasi
kultural, politik dan ekonomi yang berlangsung cepat telah memberikan pengaruh
yang cukup kuat terhadap pertumbuhan dan pergeseran serta pengembangan makna,
istilah, atau kosakata. Misalnya kata profesi cukup gampang diangkat dan
dipakai oleh bermacam-macam pekerjaan, perbuatan, perilaku dan pengambilan
keputusan. Kata profesi mudah digunakan sebagai pembenaran terhadap aktifitas
tertentu yang dilakukan seseorang atau sekumpulan orang.
Masalah-Masalah Profesi Hukum
Dalam pembahasan profesi hukum, Sumaryono (1995) menyebutkan
lima masalah yang dihadapi sebagai kendala yang cukup serius yaitu :
- 1. Kualitas pengetahuan profesional hukum
- 2. Terjadi penyalahgunaan profesi hukum
- 3. Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis
- 4. Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial
- 5. Kontinuasi sistem yang sudah usang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar