http://www.4shared.com/mp3/WnOuFVMf/Adera_-_lebih_indah_Slow_.htm andrie"z G4ull"Z: Kejahatan Kerah Putih

Jumat, 18 Januari 2013

Kejahatan Kerah Putih


Kejahatan Kerah Putih
Kasus Simulator SIM
Terungkap latar belakang dibalik sikap Polri yang berkeras menangani kasus korupsi driving simulator SIM? “… Sebenarnya ada kasus lain di Korlantas.. nilainya triliunan..” Ini pengakuan yang disampaikan pengacara Sukotjo S. Bambang, tersangka dan pelaksana subkontraktor proyek pengadaan simulator SIM Tahun Anggaran 2011, Erick S Paat. Pernyataan ini bisa jadi merupakan jawaban utama mengapa Mabes Polri begitu keras mempertahankan menyidik dugaan korupsi pengadaan simulator SIM?
Awalnya masyarakat menduga, sikap keras Polri untuk menangani kasus ini lebih tertuju pada upaya  melokalisir kasus dalam kemungkinan keterlibatan jenderal lain. Sikap Polri yang senantiasa menyatakan adanya barang bukti yang tidak relevan dengan kasus (driving simulator), nampaknya lebih menggambarkan kepanikan atas kemungkinan terbukanya kasus2 lain yang ada dalam barang bukti yang disita KPK.
Beberapa Indikasi
Pertama, sikap awal Polri di markas Korlantas yang wellcome saat penggeledahan dilakukan KPK namun tiba2 berubah setelah enam jam pengeledahan berlangsung. Awalnya penggeledahan berjalan lancar, bahkan petugas setempat dengan murah hati menunjukkan ruangan di lantai dasar tempat dokumen kasus disimpan. Situasi berubah saat 16 orang dari Bareskrim Polri, dipimpin langsung Kabareskrim datang ke lokasi. Demikian juga para perwira Bareskrim berpangkat Kombes yang seketika masuk ke lantai dasar, tempat penggeledahan dilakukan, dan salah seorang perwira Bareskrim saat itu meminta penggeledahan dihentikan. Alasannya ada dokumen yang akan digunakan Bareskrim untuk menyelidiki perkara yang sama.
Jadi apa yang terjadi di Bareskrim saat enam jam pertama sebelum mereka datang dan menghentikan penggeledahan? Opsi rasionalnya hanya membahas pilihan tindakan yang paling mungkin diambil dan resiko yang mungkin terjadi jika penyitaan barang bukti dilakukan oleh KPK. Koordinasi ini menghasilkan kesimpulan adanya ‘resiko lain’ dari barang bukti yang disita KPK?
Kedua, sikap keras Polri untuk tetap melakukan kontrol atas barang bukti yang disita KPK. Dengan alasan  barang bukti juga diperlukan bagi penyidikan yang dilakukan Bareskrim. Meskipun saat itu Polri belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Jika Polri fokus pada barang2 bukti kasus driving simulator,sesungguhnya tidak ‘cukup beralasan’ bagi Polri untuk mempersoalkan ‘dokumen lain’ yang akan disita KPK.
Laporan dokumen pengadaan umumnya dibuat dalam minimal 5 rangkap. Bahkan bisa sampai 7 dokumen. Baik untuk Panitia Pengadaan sendiri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor pemenang, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Arsip sebagai laporan kepada Kapolri. Dengan jumlah dokumen yang lebih dari satu dan tidak hanya tersimpan di Korlantas tidak cukup alasan bagi Polri untuk mempersoalkan dokumen yang ada di KPK. Paling tidak masih ada empat dokumen arsip lainnya, yang semuanya sah digunakan sebagai alat bukti. Polri sendiri menyatakan jika mereka sudah mendapat kontrak asli pengadaan. Meskipun saat pernyataan itu diungkapkan, dokumen yang ada di KPK masih dalam keadaan tersegel di bunker KPK dan dikawal. Ini menunjukkan jika dokumen pengadaan yang ada di KPK bukan satu2nya dokumen yang bisa dijadikan barang bukti.
Polri yang mempersoalkan barang bukti yang ada di KPK bukan melulu soal dokumen yang berkait dengan kasus driving simulator.  Ada kekhawatiran atas terbukanya ‘bukti2 lain’ dalam kasus  berbeda yang tersimpan dalam file dokumen dan data elektronik?
Ketiga, penetapan empat tersangka yang duplikasi dengan tersangka KPK. Mereka adalah: Ketua panita pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Kontraktor Pemenang (PT. CMMA), dan Direktur pelaksana Subkontraktor (PT. ITI). Polri sadar, dalam kasus korupsi Ketua panitia pengadaan dan PPK memegang posisi sentral. Jabatan ini memungkinkan untuk mengetahui harga riil barang/jasa yang dipesan. Terutama, PPK sebagai pihak yang berwenang menetapkan owner estimate,menanda tangani kontrak, dan menetapkan Surat Perintah dimulainya Pekerjaan (SPK). Mereka mengetahui persis selisih harga riil yang dibayarkan dengan harga yang dibayarkan dalam kontrak dan ‘keuntungan‘ yang diperoleh  perusahaan pemenang.
Yang agak berbeda adalah tersangka bendahara Korlantas, yang dalam versi KPK tidak masuk dalam daftar tersangka. Ini menunjukkan saat dilakukan penyelidikan, KPK belum mengetahui banyak peran posisi penting dalam kasus yang terjadi. Meskipun pembayaran dilakukan melalui KPPN, bendahara mempunyai informasi terkait dokumen anggaran dan ketersediaan dana. Jangan sampai KPK menetapkan dalam daftar tersangka mereka kemudian, jika Polri tidak menetapkan jabatan ini dalam dalam daftar tersangka mereka. Untuk tersangka ini, Polri selangkah lebih maju

Komentar saya : Hal ini merupakan sesuatu yang sangat ironis bagi bangsa Indonesia, Institusi yang dibanggakan serta dihormati di kalangan masyarakat melakukan kasus korupsi pengadaan alat driving simulator SIM. Sungguh disayangkan, akibat kejadian ini,  citra Polri tercoreng akibat salah satu oknumnya yang melakukan tindak pidana serta perdata. Kasus ini merupakan salah satu kejahatan kerah putih sebab melibatkan seseorang yang mempunyai peranan penting di Institusi Polri. Kasus ini yang mendapat sorotan publik karena Polri ingin tetap mempertahankan supaya kasus Simulator SIM tetap ditangani oleh Institusi Polri itu sendiri. Tetapi KPK sudah mengetahui maksud serta tujuan mengapa Polri Bersikeras ingin mempertahankan kasus tersebut yaitu supaya kasus-kasus penggelapan dana yang lebih besar tidak terdeteksi oleh KPK. Kasus yang menyeret nama-nama petinggi Polri ini akhirnya sepenuhnya dilimpahkan serta akan diusut tuntas oleh KPK. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sudah memudar akibat kasus tersebut. Ini merupakan tanggung jawab besar untuk mengembalikan kepercayaan dan memperbaiki citra Polri di kalangan masyarakat. Saya berharap agar KPK yang merupakan lembaga independen dapat menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Indonesia sampai ke akar-akar permasalahanya supaya negara Indonesia bebas dari Korupsi serta dapat menjadi panutan negara-negara lain. Selain itu, kita sebagai generasi muda mulai saat ini lebih mendedikasikan diri terhadap negara Indonesia, agar negara tercinta ini menjadi negara yang mempunyai mental pemimpin bukan mental koruptor.

Terimakasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar