Kasus yang berkaitan dengan Hak Paten
Hak paten merupakan sesuatu yang mencakup temuan dan teknologi, hasil kerja yang dikerahkan untuk membuat barang baru, mulai dari traktor, obat-obatan sampai alat pembuka kaleng yang menggunakan listrik selain itu penciptaan suatu resep masakan atau makanan merupakan hak yang harus segera dipatenkan agar tidak diakui oleh orang lain.
Salah satu kasus pelanggaran HaKi yaitu rendang padang yang merupakan makanan khas orang MinangKabau ini hampir saja hendak dipatenkan oleh Malaysia. Kalau paten itu terjadi, maka orang MinangKabau bisa kehilangan haknya terhadap masakan khasnya. Untung saja Pemerintah Daerah Sumatera Barat langsung bereaksi dan berupaya melindungi masakan lezat yang usianya sudah ratusan tahun ini,agar tidak dipatenkan oleh pihak lain.
Mungkin kita bertanya-tanya, mengapa sesuatu yang selama ini sudah kita anggap milik bersama yang diwariskan secara turun temurun, tiba-tiba bisa menjadi milik pihak lain?
Asumsi saya : Banyaknya kasus yang berkaitan pelanggaran HaKi slah satunya hampir jatuhnya makanan khas MinangKabau berupa rendang Padang ke Malaysia. Hal ini bukan sepenuhnya kesalahan dari pemerintah yang kurang cermat dalam melihat situasi dan kondisi dari kekayaan di Indonesia, tetapi ini merupakan tanggung jawab kita semua sebagai warga negara Indonesia untuk menjaganya. Tetapi memang, untuk mengatasi kasus tersebut pemerintah merupakan peran utama untuk bertindak tegas dalam melindungi warisan kuliner yaitu dengan cara membuat undang – undang Hak Paten agar warisan nenek moyang tidak dipatenkan oleh negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar